Situbondo, bhasafm.co.id- Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri menggugat Bupati Karna Suswandi secara perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo terkait penamaan GOR Bung Karna pada hari Jum’at (21/06/2024) kemarin.
Abdur Rahman, Ketua Dewan Pembina LBH Mitra Santri mengatakan keputusan penamaan GOR Bung Karna cacat secara hukum karena pengambilan tentang ikon daerah tidak melibatkan pemerintah legislatif dan anggaran yang digunakan bersalah dari APBD.
Ia juga mengatakan pembangunan GOR tersebut juga penuh dengan nuansa politik Pilkada 2024 sehingga penamaan harus dibatalkan
Selain itu menurut Rahman juga Bupati telah menabrak aturan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penamaan Ikon Daerah yang harus menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup.
LBH Mitra Santri sudah mendaftarkan gugatannya secara perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo dan berharap supaya sidang dapat berjalan independen dan professional serta berharap supaya nama yang digunakan untuk GOR menggunakan nama KHR As’ad Syamsul Arifin yang telah berjasa bagi masyarakat Situbondo.