Situbondo- Badan Kepegawaian dan Pengenbangan SDM menjatuhakn saksi displin pegawai. Ada belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan sanksi disiplin mulai pemecatan dan penundaan pangkat. Dari 14 ASN mendapatkan sanksi disiplin, tercatat lima ASN diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat karena berbagai kasus yang dilakukannya.
Sekretaris BKPSDM Pemkab Situbondo, Muhammad Hasan mengatakan, selama 2021 ada 14 ASN mendapat sanksi kedisiplinan pegawai dan lima diantaranya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat, karena terlibat korupsi Tanah Kas Desa (TKD), serta empat ASN lainnya karena tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa alasan yang jelas.
“Belasan ASN itu mendapatkan sanksi karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 13 Januari 2022.
Hasan menambahkan, untuk sembilan ASN lainnya mendapatkan sanksi disiplin berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Mereka terlibat beberapa kasus, seperti kasus penipuan dan perselingkuhan.
“Ada pula dua ASN mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat karena perselingkuhan,”terangnya.
Lebih jauh Hasan menghimbau, agar para ASN mematuhi ketentuan perundang-perundang dalam menjalankan tugasnya. BKPSDM akan menindak tegas bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Dalam menjalankan tugas ASN itu ada ketentuannya. Kalau melanggar ketentuan perundang-perundangan akan terkena sanksi disiplin pegawai,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain