Situbondo-LSM Gempur mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka, dugaan korupsi pengadaan pupuk organik atau bokashi dan MOL atau Mikro Organisme Lokal. LSM Gempur menilai Kejaksaan lamban menyelesaikan dugaan korupsi bokashi gate senilai 700 jutaan tersebut.
Perlu diketahui. Pemkab Situbondo melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, menganggarkan pengadaaan pupuk organik sebesar 700 jutaan melalui APBD 2017. Anggaran sebesar itu untuk membantu kelompok tani mengembalikan penyuburan tanah menggunakan pupuk organik.
Sayangnya, pengadaan pupuk organik tersebut disinyalir terjadi penyimpangan. Setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat, Kejaksaan Negeri Situbondo mulai melakukan penyelidikan pengadaan pupuk organik tersebut sejak April 2018 lalu. Selama proses penyelidikan berlangsung, kabarnya sejumlah kelompok tani penerima bantuan sudah diperiksa penyidik.
Menurut Direktur LSM Gempur, Ahmad Junaidi, pihaknya sudah mengkroschek ke Kejaksaan. Saat ini, dugaan korupsi bokashi gate itu sudah dilimpahkan Kasi Intel ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Junaidi mengaku yakin, Kejaksaan Situbondo mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Namun sayangnya kata Junaidi, hingga kini belum ada satu pun pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut dijadikan tersangka.
Junaidi menambahkan, pihaknya akan melaporkan Kejaksaan Negeri Situbondo ke Kejaksaan Agung, jika tidak segera merampungkan kasus bokashi gate tersebut. Junaidi ingin kasus tersebut diambil alih Kejagung atau Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo , Reza Aditya Wardhana kepada sejumlah wartawan, enggan menanggapi pihaknya dinilai lamban menangani kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini proses hukum dugaan korupsi bokashi gate itu sedang berjalan. Penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium pupuk organik dari ahli berkompeten dan Inspektorat Pemkab Situbondo.