Home / Peristiwa / Majelis Hakim PN Situbondo Marah, Pelapor Memberikan Keterangan Palsu

Majelis Hakim PN Situbondo Marah, Pelapor Memberikan Keterangan Palsu

Situbondo, bhasafm.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo, marah-marah kepada seorang saksi sekaligus pelapor yakni Ilfiyah, atas kasus dugaan pencurian satu set kursi dan mesin cuci dengan terdakwa Maidawi, warga Kampung Penjalinan, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Haris Suharman kesal karena Ilfiyah memberikan keterangan palsu atau tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan atau BAP. Bahkan, Hakim mengatakan kepada Ilfiyah, keterangan palsu yang diberikan saksi, dapat dipidana.

Dalam kesaksiannya pada agenda sidang pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan sembilan orang saksi itu, Ilfiyah mengaku bahwa ia melaporkan pencurian satu set kursi dan mesin cuci di rumahnya sebelum dia tahu bahwa Maidawi atau terdakwa yang melakukan itu. Padahal di BAP yang telah ditandatangani oleh Ilfiyah, menyebutkan bahwa Ilfiyah mengetahui kalau Maidawi lah yang telah mengambil kursi dan mesin cuci di rumahnya, dan masih ada sejumlah pengakuan Ilfiyah yang tidak sesuai BAP.

Ada banyak fakta baru di persidangan yang membuat sejumlah saksi menangis di ruang sidang. Ilfiyah ternyata berhutang kepada terdakwa Maidawi sebesar Rp5 juta namun tak kunjung dibayar. Padahal Ilfiyah hanya berjanji meminjam uang itu sehari saja. Karena kasihan, Maidawi meminjamkan uang untuk biaya sekolah anaknya yang sedang menimba ilmu di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, yang harus dibayarnya empat hari setelah Ilfiyah meminjam uang tersebut.

Namun Ilfiyah hingga hampir 2 bulan tak juga membayarnya dan Maidawi mengambil kursi dan mesin cuci Ilfiyah dengan berpamitan kepada orang tua Ilfiyah. Satu set kursi dan mesin cuci itu diambilnya pagi hari sekitar pukul 08:00 Wib atas sepengetahuan orang tua Ilfiyah. Karena saat itu Ilfiyah tidak berada di rumah, sudah menghilang karena beban hutang kepada orang-orang juga banyak.

Akhirnya Ilfiyah melaporkan Maidawi atas kasus pencurian. Sekitar enam bulan dari laporan yang dilayangkan pada Desember 2024, pada 30 Juni 2025, Maidawi dijemput petugas Polsek Asembagus untuk ditahan. Saat itu, di rumah Maidawi sedang berlangsung Haul atas meninggalnya ayah Maidawi.

Kuasa Hukum Maidawi, Hanif berharap, Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap kliennya, Maidawi atas tuduhan pencurian oleh Ilfiyah. Terlebih, Maidawi sudah sebulan ditahan di Rutan Situbondo. Padahal ia adalah tulang punggung keluarga, harus membiayai istri dan anaknya yang sedang menimba ilmu di pesantren.

Tak hanya Maidawi yang dirugikan dalam kasus ini, pemilik bentor yang juga dihadirkan sebagai saksi mengaku dirugikan karena sudah sekitar 5 bulan bentornya ditahan lantaran mengangkut kursi dan mesin cuci dari rumah Ilfiyah ke rumah Maidawi. Padahal bentor itu penghasilannya sehari-hari.

Informasi yang dihimpun, Ilfiyah mempunyai banyak hutang kepada tetangganya. Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan mengaku bahwa Ilfiyah punya tanggungan kepada mereka, ada yang sebesar Rp60 juta, Rp7 juta, dan ada yang dipinjami BPKB mobil yang digadaikan dan hingga saat ini belum dibayar.