25.7 C
Situbondo
Rabu, Desember 4, 2024

Mantan Kades Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Kembalikan Kerugian Negara Sebesar 335 Juta

Situbondo- Hamisun, mantan Kepala Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, yang menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD)  tahun anggaran 2018, menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar 335 juta.

Uang pengganti kerugian Negara tersebut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo, Selasa kemarin. Meski telah menyerahkan uang pengganti, JPU memastikan proses hukum akan tetap berjalan.

Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, meski tersangka telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara, bukan berarti menghapus perbuatan pidananya. Proses hukumnya akan jalan terus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita menerima uang titipan kerugian negara dari mantan kades Tanjung Pecinan, dengan nominal uang sebesar Rp. 335.152.837,”tuturnya.

 Reza menambahkan, uang sebesar 335 juta itu merupakan titipan dari mantan Kades, sebagai uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan DD di Desa Tanjung Pecinan pada 2018.

“Kami menyambut baik i’tikad baik ini. Pengembalian uang kerugian negara ini tentu menjadi salah satu pertimbangan JPU untuk melakukan tuntutannya,” terangnya.

Reporter: Zaini Zain

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles