Situbondo, bhasafm.co.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo menetapkan mantan kepala desa Wrigin Anom menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 287 Juta.
Ferry Hari Ardianto, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan penetapan Akhmat sebagai tersangka kasus Korupsi Dana Desa setelah ia melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan menggunakan Dana Desa tahun 2019.
Ferry juga mengatakan penahanan ini bertujuan untuk menahan tersangka dari melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemeriksaan tersangka diawali dari penerimaan laporan tahun 2023 tentang kerugian negara penyalahgunaan dana desa sekitar Rp 275 Juta.
Setelah itu penyidik kejaksaan kembali melakukan audit ternyata kerugian negara mencapai Rp 287 Juta.
Yang bersangkutan dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan kurungan maksimal 15 Tahun penjara.