25.9 C
Situbondo
Senin, Desember 9, 2024

Masa Jabatan Kades 9 Tahun, DPRD Situbondo Beri Tanggapan

Situbondo, bhasafm.co.id- Pasca demo massa ratusan kepala desa (Kades) di DPR RI pada Januari lalu. Akhirnya Badan Legislatif DPR RI mengambil sebuah keputusan.

Diketahui sebelumnya lama jabatan Kades adalah 6 tahun dan akan dirubah menjadi 9 tahun. 6 tahun jabatan dibagi menjadi 3 periode sedangkan 9 tahun akan dibagi menjadi 2 periode.

Keputusan dari Baleg DPR RI ini ditanggapi oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Prianto. Ia mengatakan keputusan ini memiliki dampak positif sekaligus dampak negatif.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jika melihat pada jangka panjang. Sebenarnya tidak ada perubahan hak warga Negara. Namun hanya mekanismenya saja yang berbeda. Dari yang 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun dengan 2 periode. Totalnya tetap 18 tahun.

Hadi juga menerangkan bahwa dengan dirubahnya masa jabatan kades menjadi 9 tahun maka diharapkan dapat memaksimalkan pelaksanaan program jangka panjang. Serta hal ini juga dapat menghemat anggaran karena berkurang 1 penyelenggaraan pilkades.

Namun ia juga menjelaskan ada dampak negatif dari perubahan ini yaitu terjadi perlambatan regenerasi di desa.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles