Situbondo- Setidaknya masih ada 15 pejabat esselon di lingkungan Pemkab Situbondo, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemkab telah memfasilitasi penyerahan LHKPN kepada 69 pejabat esselon II dan III. Dari jumlah tersebut sudah ada 54 pejabat yang sudah melapokan harta kekayannya kepada KPK.
Kabid Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawauan dan Pengembangan SDM Situbondo, Muhammad Hasan, mengatakan, batas akhir penyerahan LHKPN yaitu Maret mendatang. Sejak Januari hingga Pebruari, Pemkab memfasilitasi pejabat yang akan menyerahkan LHKPN kepada KPK.
Hasan mengaku, memang masih ada batas waktu bagi pejabat yang belum menyerahkan LHKPN. Bupati memberi batas waktu paling lambat hingga akhir bulan ini, semua pejabat harus sudah menyerahkan laporan harta kekayaannya.
Hasanudin memastikan akan ada sanksi bagi pejabat yang terlambat menyerahkan LHKPN. Bentuk pemberian sanksi sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri sipil.