Massa AMPB Minta Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Politisasi Bansos BST Untuk Pemenangan Paslon

0
370
Bhasafm
DEMO BAWASLU: Massa AMPB berunjuk rasa meminta Bawaslu Usut Tuntas Dugaan Politisasi Bansos BST, 24 November 2020 (foto: Zaini Zain)

Situbondo-Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Bawaslu (AMPB), menggelar aksi damai di depan Kantor Bawaslu Situbondo, Selasa pagi kemarin. Mereka meminta Bawaslu mengusut tuntas dugaan politisasi Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos.

Adanya dugaan politisasi bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada itu disinyalir melibatkan oknum perangkat desa. Undangan pencairan BST tahap delapan di salah satu RT di Desa Bantal, Kecamatan Asembagus, ditemukan ada stiker paslon nomor urut 02, Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi. Kasus ini  mulai mencuat setelah beredar secara berantai di media sosial awal November lalu.

Selama berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, massa  AMPB menggelar orasi dan membentangkan poster. Mereka mendesak Bawaslu menjerat pelakunya karena dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Kami percaya Bawaslu independen dan akan menuntaskan dugaan politisasi BST untuk kepentingan Pilkada,” teriak Koordinator aksi Anis Mukaddas dalam orasinya.

Anis yang juga mantan Ketua PC PMII Situbondo meminta, agar Bawaslu bekerja profesional mengusut tuntas dugaan pelanggaran Pilkada kepada siapapun yang melanggar Undang-undang. BST merupakan kompensasi pemerintah untuk warga miskin terdampak pandemi Corona.

“Berdemokrasi itu harus tunduk kepada hukum karena negara kita ini adalah Negara hukum. Bawaslu harus bekerja sesuai aturan perundang-undangan, proses sesuai aturan bagi siapapun yang melanggar,” katanya disambut teriakan pendemo lainnya.

Tak hanya masalah BST, pengunjuk rasa juga menuntut Bawaslu menindak tegas terhadap warga yang berusaha menghalangi tugas Panwaslu Mangaran saat hendak melakukan penertiban baliho paslon 02 karena tidak sesuai aturan KPU.

“Untuk menjaga marwah Bawaslu, tindak tegas oknum yang menghalang-halangi tugas Bawaslu di lapangan yang kami dengar terjadi di beberapa tempat,” sambungya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, yang menemui pengunjuk rasa menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja secara professional mengusut segala bentuk pelanggaran. Bawaslu tidak bisa ditekan dan di intervensi oleh siapapun, karena Bawaslu hanya tunduk kepada undang-undang.

Pria yang akrab dipanggil Lopa itu menyatakan, untuk dugaan politisasi kasus BST di Kecamatan Asembagus, Bawaslu telah melakukan rapat pleno dan memutuskan kasus tersebut akan ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu, yaitu melibatkan Bawaslu, aparat Kepolisian dan Kejaksaan.

“Setelah kecamatan menetapkan jadi temuan dan ada potensi dugaan pidana dalam kasus BST, maka Bawaslu mengambil alih penanganannya sejak 23 November karena harus dibahas bersama Gakkumdu,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.