Situbondo-Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Situbondo, meminta masyarakat melapor kalau menemukan adanya praktek rentenir berkedok koperasi, mengingat simpan pinjam yang dikelola koperasi berbadan hukum dan memiliki ketentuan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Situbondo, Sugiyono, mengatakan, sebenarnya bukan menjadi tugas dinas Koperasi menjerat praktek rentenir, namun Dinas koperasi akan melakukan pengawasan kalau dalam prakteknya berkedok koperasi.
“Koperasi harus berbadan hukum dan memiliki beberapa ketentuan lainnya. Kalau ada usaha pribadi mengatasnamakan koperasi, itu sudah termasuk penipuan,” terangnya.
Menurut Sugiyono, saat ini ada 700 – koperasi di Situbondo. Dari jumlah tersebut ada 40 persen koperasi tidak aktif. Oleh karena itu, Dinas Koperasi memiliki kewajiban melakukan pembinaan bagi koperasi yang sudah tidak aktif.
“Jadi hanya sekitar 60 persen koperasi yang aktif. Kami terus melakukan evaluasi agar semua koperasi bisa maju menjadi penggerak ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sugiyono menambahkan, saat ini umumnya koperasi yang sudah maju seperti KPRI (Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Koperasi Pondok Pesantren (Kepontren) dan beberapa koperasi karyawan.“Kedepan koperasi harus maju baik SDM maupun usaha. Sebab kalau koperasi dikelola secara profesional akan nyata manfaatnya,” sambungnya.
Reporter : Zaini Zain