Situbondo- Rapat paripurna DPRD Situbondo akhirnya memutuskan perubahan jadwal pengesahan Perubahan APBD 2021, Senin kemarin. Perubahan jadwal pengesahan PAPBD tersebut membuat fraksi-fraksi di DPRD Situbondo terbelah, Namun, paripurna tetap dilanjutkan karena mayoritas fraksi menyetujui adanya perubahan jadwal.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman SH, MH, memutuskan perubahan jadwal paripurna pengesahan PAPBD 2021 menjadi tanggal 29 September 2021, atau dimajukan dari jadwal sebelumnya yaitu tanggal 8 Oktober 2021.
Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdur Rahman, perubahan jadwal melalui rapat paripurna itu sah, karena hanya melalui rapat paripurna bisa mengubah jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan Banmus. Rapat paripurna telah memenuhi quorum yaitu diikuti 24 dari 45 anggota dewan dari empat fraksi dan lintas komisi.
“Yang bisa mengubah keputusan Banmus hanya melalui rapat paripurna. Kami menyelamatkan marwah DPRD karena jadwal yang ditetapkan sebelumnya melalui Banmus melanggar ketentuan perundang-undangan,” terangnya, Senin, 13 September 2021.
Abdur Rahman menambahkan, desakan anggota dewan mengubah jadwal pengesahan PAPBD sebagaimana keputusan Banmus yang dilakukan melalui voting, sebenarnya untuk meluruskan dan menjaga marwah DPRD. Sebab ada agenda kerja dibuat DPRD tak sesuai pasal 317 ayat 2 dan 3 UU No 23 Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, bahwa pengesahan PAPBD oleh DPRD dan Pemkab dilakukan paling lambat 30 September atau 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Sedangkan sebelumnya Banmus memutuskan paripurna pengesahan PAPBD tanggal 8 Oktober 2021.
“Jadi apa yang kami lakukan itu untuk meluruskan dan menyelematkan institusi DPRD karena membuat agenda kegiatan bertentangan dengan peraturan,” terangnya.
Abdur Rahman menegaskan, bahwa rapat paripuna sah karena sudah melalui ketentuan sebagaimana diatur oleh Tatib DPRD. Rapat Paripurna diusulkan anggota dewan yang diperkuat dengan berita acara rapat kerja lintas fraksi dan komisi. Tak kalah pentingnya, rapat paripurna sudah melebihi quorum karena diikuti 24 anggota dewan dari empat fraksi yaitu fraksi PPP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi GIS.
“Kalau ada yang WO itu biasa dinamika politik di DPRD. Tapi harus kami jelaskan disini bahwa rapat paripurna itu sah karena sudah sesuai ketentuan Tatib,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain