Situbondo, bhasafm.co.id- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) selama satu hari kerja dalam sepekan. Kebijakan ini resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, pemerintah ingin mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di lingkungan kerja.
Menaker menyampaikan imbauan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pimpinan perusahaan diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja sesuai kondisi masing-masing instansi. Meski bekerja dari rumah, Menaker memastikan hak-hak pekerja seperti upah, gaji, dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Penerapan WFH satu hari dalam seminggu ini juga dipastikan tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.
Namun, kebijakan ini dikecualikan bagi sektor yang memerlukan kehadiran fisik seperti kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, hingga sektor keuangan. Perusahaan di sektor-sektor tersebut tetap harus menjaga operasional demi pelayanan masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam merancang kebijakan agar produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.









