Situbondo- Peredaran narkoba di Situbondo kian mencemaskan. Ironisnya, selama 2021 terdapat 31 kasus penyalahgunaan narkotika dan terbanyak adalah jenis sabu. Total jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 36,17 gram sabu.
Selain penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satreskoba Polres Situbondo juga menangani 3 kasus peredaran obat terlarang. Jumlah peredaran obat-obatan menurun dibandingkan 2020 yang mencapai 15 kasus. Selama 2021 Satreskoba mengamankan sebanyak 13.969 butir pil.
Menurut Waka Polres Situbondo Kompol Pujiarto, bahwa peredaran narkotika termasuk tiga kasus menonjol selama 2021. Ada peningkatan 86 persen atau 13 kasus penyalahgunaan narkotika dibandingkan 2020.
“Penanganan kasus narkoba semuanya sudah selesai 100 persen sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Waka Polres Kompol Pujiarto, saat menggelar jumpa pers akhir tahun, Jumat 31 Desember 2021.
Kompol Pujiarto menambahkan, ada tiga kasus menonjol selama 2021, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 46 kasus. Penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) sebanyak 34 kasus, serta kasus narkoba sebanyak 31 kasus.
“Untuk urutan keempat dan kelima yaitu kasus Curanmor sebanyak 23 kasus dan Judi 16 kasus. Itulah jumlah lima kasus menonjol yang ditangani Polres Situbondo selama 2021,” terangnya.
Dijelaskan, secara umum ada penurunan jumlah kriminalitas selama 2021. Pada 2020 ada 459 kasus kriminal ditangani Polres Situbondo, sedangkan 2021 turun menjadi 421 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 128 orang.
“Ada satu kasus baru ditangani Polres di ujung 2021 yaitu penculikan balita 18 tahun oleh baby sitternya di Kecamatan Mangaran. Itu satu-satunya kasus penculikan balita di Situbondo,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain