
Situbondo- Komisi II DPRD Situbondo meminta nota perjanjian pengelolaan Smart Market ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Anehnya, hingga sore hari ditunggu surat perjanjian pengelolaan Smart Market dengan pihak ketiga itu belum juga diserahkan.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kepada Komisi II menyampaikan, bahwa surat perjanjiannya sudah selesai, termasuk uang sewa enam ruangan Smart Market juga sudah ditentukan yaitu sebesar 35 juta pertahun.
Belum diserahkannya surat perjanjian itu kian menimbulkan kecurigaan, adanya dugaan kongkalikong pengelolaan Smart Market antara Pemkab dan pihak ketiga. Bahkan staf Komisi II yang diberi tugas mengambil nota perjanjian itu juga pulang dengan tangan hampa.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mengatakan, sejak dari awal dirinya sudah merasa janggal penyerahan pengelolaan Smart Market tersebut. Sebab sesuai ketentuan Perda, bahwa pengelolaan asset pemkab kepada pihak ketiga bisa dilakukan, kalau pemkab tidak sanggup lagi mengelola sendiri karena tidak adanya anggaran pengelolaan.
“Sekarang, apa alasannya Pemkab menyerahkan pengelolaan Smart Market itu kepada pihak ketig,” terangnya, saat ditemui di Kantor DPRD Situbondo, Selasa, 16 Febaruari 2021.
Hadi juga mempertanyakan belum diserahkannya surat perjanjian tersebut. Sebab Komisi II sampai mengutus staf untuk mengambilnya, namun belum juga diserahkan. Padahal sehari sebelumnya, Kepala Dinas sudah menyebut ada pemenangnya. Pihak ketiga sebagai pengelola sudah mulai menempati ruangan Smart market.
“Ini kan aneh, kalau ada pemenangnya berarti semua dokumennya sudah ada. Tapi kenapa gak mau diserahkan. Ada apa ya?,” tanya politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurutnya, sesuai ketentuan Perda pengelolaan asset, bahwa penentuan harga sewa kepada pihak ketiga harus ditentukan tim yang dibentuk Bupati. Namun Kepala Dinas sudah menyebut sewanya sebesar 35 juta pertahun.
“Kami sudah menduga ada indikasi tidak beres dari penentuan harga sewanya. Siapa yang menentukan harga sewanya itu tiba-tiba sudah ada angka-angka itu,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya. Komisi II DPRD Situbondo berang, usai melakukan sidak ke Smart Market di kompleks pasar Mibaan Situbondo. Pasalnya, Smart Market yang baru dibangun menghabiskan uang ratusan juta, ternyata pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan nilai sewa hanya 35 juta pertahun.
Smart Market merupakan bekas toko konveksi Kartini. Pembangunan renovasi Smart Market menghabiskan anggaran 370 juta bersumber dari DID atau Dana Insentif Daerah.
Reporter: Zaini Zain