Situbondo- Anggota Jatanras Polres Situbondo menembak seorang pria asal Surabaya, di hotel papin kawasan objek wisata pasir putih, Kecamatan Bungatan, Selasa dini hari kamarin.
Pria yang diketahui bernama Kadek Erik Aditya Utama, (21), mengalami luka tembak di bagian pinggang dan perutnya. Pria Perumahan Grendhill Citraland utara, Surabaya, meninggal dunia beberapa saat setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Bungatan.
“Benar peristiwanya terjadi tadi pagi sekitar pukul 03.00. Kami sudah terjunkan Reskrim dan Propam untuk mengusut kasus ini,” ujar Kapolres Situbondo, AKBP Ach. Imam Rifa’I, dihubungi melalui selulernya, Selasa, 20 Oktober 2020
Peristiwa penembakan itu bermula, saat Kanit Jatanras wilayah barat Polres Situbondo, Bripka Dedy, sedang berada di resepsionis hotel Papin pasir putih. Tanpa diduga datang korban dan langsung menyerangnya.
Mendapat serangan tiba-tiba, Bripka Dedy berusaha menghindar dengan cara lari menuju pintu keluar hotel namun Korban yang disebut-sebut mengalami gangguan jiwa tetap mengejarnya. Korban terus menyerang menggunakan tangan kosong hingga Bripka Dedy terdesak.
Dalam keadaan terdesak itulah, Bripka Dedy mengeluarkan tembakan peringatan dua kali, namun tak membuat korban menyerah. Bripka Dedy menembak korban mengenai pinggang dan perutnya, karena berusaha merebut senjata api dari tangannya. Korban menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas Bungatan, kemudian di evakuasi ke kamar jenazah RSUD Abdoer Rahem Situbondo.
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifa’i, dirinya belum bisa memastikan kondisi kejiwaan korban. Beberapa sumber menyebut korban mengalami gangguan jiwa, namun masih berupa keterangan dari saksi-saksi.
“Kami gak tahu bagaimana korban bisa berada di Situbondo, tapi yang jelas bukan warga Situbondo. Sesuai e-KTP korban kelahiran Bali dan alamat tinggalnya di Surabaya,” kata Kapolres
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki motif terjadinya penembakan tersebut. Bagi anggota polisi ada ketentuan penggunaan senjata api, yaitu selain untuk melindungi diri sendiri maupun melindungi orang lain. Dalam keadaan membahayakan dan mengancam, anggota polisi bisa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Saat ini anggota yang bersangkutan sudah diamankan dan dimintai keterangan. Kami sudah melakukan TKP untuk merangkum rangkaian peristiwanya,” katanya