Merasa Kliennya Dijadikan Tumbal, Zainuri Gazali Minta Kejagung Supervisi Korupsi Dana UP DPRD

0
658
BhasaFM
Zainuri Ghazali (Kuasa Hukum Khusnul Khotimah) saat menggelar jumpa pers (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Terdakwa kasus korupsi Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD, Khusnul Khotimah terus melakukan perlawanan. Selain melakukan banding atas vonis mejalis hakim, Khusnul melalui kuasa hukumnya Zainuri Ghazali, juga akan meminta Kejaksaan Agung melakukan supervisi.

Khusnul Khotimah dijatuhi vonis 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Khusnul juga didenda 50 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar 403 juta, dengan  subsidair 6 bulan penjara. Atas vonis majelis hakim ini khusnul melakukan banding.

Kuasa hukum Khusnul Khotimah, Zainuri Ghazali, mengatakan, pihakanya akan tetap menerima apapun hasil vonis banding majelis hakim nanti.  Zainuri mengaku akan tetap mengajukan permintaan supervisi ke Kejaksaan Agung, agar mensupervisi kasus yang menjerat kliennya.

Zainuri menjelaskan, permintaan supervisi  itu dilakukan karena diduga kasus korupsi dana UP di DPRD tahun 2017 tersebut melibatkan banyak pihak. Zainuri menilai, kliennya hanya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.

Menurut Zainuri, ada kejanggalan dalam kasus UP karena hanya menjerat dua orang terdakwa. Padahal dalam prosesnya, dana UP tersebut tidak serta-merta dicairkan, karena harus melalui mekanisme termasuk persetujuan pimpinan. 

Zainuri mengaku agar Kejagung bisa membuka kembali kasus dana UP tersebut, karena banyak pihak yang seharunya bertanggungjawab. Kasus dana 2017 merupakan imbas dari dana UP 2016. Bahkan bisa jadi juga imbas dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu kata Zainuri, dirinya sudah mempelajari semua berkas kliennya. Zainuri mengaku memiliki bukti-bukti diantaranya rekaman rapat Sekertariat DPRD bersama Inspektorat, serta video dan rekaman suara yang ada kaitannya dengan kasus UP tersebut.

Seperti diketahui. Dugaan korupsi dana UP yang menyeret Bendahara dan Staf DPRD Situbondo, bermula dari temuan inspektorat Pemkab Situbondo. Inspektorat menemukan penggunaan dana UP sebesar 500 juta yang dianggarkan melalui APBD 2017 tak bisa dipertanggung jawabkan.

Pada tanggal 21 Februari 2018, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo menggeledah ruang Sekretariat DPRD dan menyita beberapa dokumen. Selanjutnya, pertengahan November 2018 Kejaksaan resmi menahan dua orang tersangka.