Situbondo- Seorang kontraktor bernama Abdul Ghafur mendatangi Mapolres Situbondo, Selasa kemarin. Kontraktor asal Desa Talkandang, Kecamatan kota Situbondo melapor polisi karena dirinya merasa tertipu.
Didampingi pengacaranya Hendriyansah, Abdul Ghafuf melaporkan oknum pegawai kemenag berinisial A, dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan uang senilai 15 juta rupiah.
Peristiwa penipuan bermula saat terlapor melalui seseorang meminjam CV milik korban, sekitar Agustus 2020. Konon terlapor mengajak kerjasama untuk mengerjakan proyek di daerah Kecamatan Sumbermalang. Selain meminjam CV, terlapor juga meminjam uang sebesar Rp. 15 juta.
“Kami laporkan karena ingkar janji. Dulu janjinya akan mengembalikan uang itu akhir Agustus 2021. Klien kami terpaksa melapor polisi karena tidak ada I’tikat baik dari terlapor,” ujar Hendriyansah.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengaku sudah menerima laporan korban. Dalam laporannya, korban membawa sejumlah barang bukti transfer uang.
“Laporannya sudah diterima, nanti penyidik akan menindak lanjutinya,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain