Situbondo- Komisi III DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang di Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki. Keberadaan tambang tersebut dikeluhkan warga setempat karena merusak lingkungan. Ada sekitar 1 kilometer jalan desa rusak akibat dilewati dump truk pengangkut hasil tambang.
Anggota Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengatakan, pihaknya juga mengajak Dinas PUPR untuk menghitung kerusakan jalan yang ditimbulkan akibat tambang. Selain merusakan lingkungan, belakang diketahui, pemilik tambang ternyata hanya menyetor pajak sebesar 5 juta selama 2020.
“Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum karena selama setahun hanya setor pajak Rp. 5 juta di tahun 2020. Sedangkan untuk tahun ini sama sekali belum menyetor pajak,” katanya, Rabu, 7 April 2021.
Arifin menambahkan, rendahnya pajak yang disetor kepada pemerintah sangat tak seimbang dengan hasil tambang. Belum lagi kerusakan jalan yang ditimbulkan. Sesuai analisa Dinas PUPR, untuk memperbaiki kerusakan jalan diperkirakan butuh anggaran sebesar 100 jutaan.
Arifin mengaku akan segera memanggil pemilik tambang, karena saat Komisi III datang ke lokasi tidak bertemu pemiliknya. Komisi III juga tak bisa memeriksa legalitas tambang di Desa Widoropayung tersebut.
“Kita tidak melarang adanya usaha pertambangan asalkan sesuai aturan, patuh bayar pajak kepada pemerintah dan tak merusak lingkungan. Kalau kita mau hitung-hitungan, pajak yang disetorkan sangat tak sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan,” terangnya.
Reporter: Zaini Zain