Home / Berita Terbaru / MUI Situbondo Tegaskan Hukum Haram Membuang Sampah di Sungai

MUI Situbondo Tegaskan Hukum Haram Membuang Sampah di Sungai

Situbondo, bhasafm.co.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Situbondo, menegaskan bahwa haram hukumnya membuang sampah di sungai atau di laut. Hal ini seiring dengan Fatwa MUI Pusat saat memasuki awal Ramadhan 1447 Hijriah.

Ketua MUI Kabupaten Situbondo, Habib Muhammad Al-Muhdar mengaku, MUI Kabupaten Situbondo mengikuti apa yang menjadi keputusan MUI pusat dan menindaklanjuti dengan memberikan himbauan kepada masyarakat Situbondo, bahwa haram hukumnya membuang sampah di sungai dan di laut. 

Menurut Habib Muhammad, membuang sampah sembarangan itu mendatangkan mudharat yang luar biasa. Sampah yang dibuang sembarangan akan menjadi pemicu datangnya banjir, karena sampah dapat menyumbat aliran air sehingga terjadi banjir.

Oleh karenanya, Habib Muhammad mengajak semuanya untuk menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, guna menjaga alam dan mencegah dari bencana banjir.

Fatwa haram membuang sampah itu juga dalam rangka mendukung program Gerakan Indonesia ASRI, yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mengatasi darurat sampah nasional.

Habib Muhammad menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan membawa dampak buruk bagi kehidupan masyarakat, sehingga fatwa haram membuang sampah ini sudah tepat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat.

Tag: