Situbondo, bhasafm.co.id- Sebanyak enam orang narapidana beragama Nasrani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapatkan remisi khusus Natal 2025. Remisi khusus Natal ini diberikan kepada mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalankan hukuman.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono mengatakan, remisi Hari Raya Natal jumlahnya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan, tergantung kriteria yang berlaku.
Pemberian remisi dilakukan melalui upacara penyerahan remisi khusus bagi narapidana dan pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan di Aula Baharuddin Lopa Rutan Situbondo.
Dalam sambutannya, Suwono membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang mengucapkan selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh narapidana dan anak binaan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia.
Para narapidana diminta untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Menjadi insan dan pribadi yang baik, taat hukum, serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat.
Viktor, salah seorang warga binaan yang menerima remisi, berterima kasih karena telah menerima remisi. Katanya, remisi ini sekaligus sebagai hadiah Natal yang sangat berarti dan berharga.
Di Indonesia, ada sebanyak 16.078 narapidana yang mendapat remisi khusus Natal 2025 yang terdiri dari 15.927 narapidana serta pengurangan masa pidana khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari jumlah tersebut, 174 Narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi khusus Natal.








