Situbondo– Peredaran Narkoba di Situbondo mengancam generasi muda. Selama 2017 hingga awal 2018, Polres Situbondo telah menangani 62 kasus Narkoba. Rata-rata usia pengguna narkoba masih produktif yaitu 25 hingga 30 tahun.
Fakta ini diungkapkan Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Aryo Pandanaran, saat menjadi narasumber acara Rapat Kerja Granat (Grakan Nasional Anti Narkotika) Situbondo, sabtu kemarin (24/2). Menurut Aryo, dari 62 kasus narkoba baik sabu-sabu maupun obat-obatan terlarang, ada pula yang melibatkan pelajar.
Aryo menambahkan, pada tahun 2018 ini Polres sudah menangani tujuh kasus Narkoba dengan delapan orang tersangka, terdiri dari dua kasus sabu-sabu dan lima kasus obat-obatan terlarang. Untuk kasus peredaran obat-obatan terlarang melibatkan mahasiswa dan sebagian pembelinya pelajar SLTA.
Mantan Kapolsek Besuki itu mengatakan, dari 62 kasus narkoba selama 2017 hingga 2018, sebanyak 35 kasus melibatkan tersangka lulusan SLTA dan empat kasus mahasiswa. Paling banyak tersangka kasus narkoba di Situbondo masih berusia produktif antara 25 hingga 33 tahun.
Aryo berharap semua lapisan masyarakat harus terlibat pemberatan narkoba di Situbondo, karena peredaran narkoba mulai menyasar kalangan pelajar.
Sementara itu, Ketua Granat Situbondo, Yoyok Mulyadi, mengaku sudah memetakan pencegahan peredaran narkoba. Yoyok Mulyadi yang juga wakil Bupati Situbondo itu menegaskan, Granat sebagai organisasi sosial kemasyarakat, telah merumuskan empat strategi pencegahan narkoba, yaitu berbasis keluarga, sekolah, kelompok pekerja dan berbagai komunitas.
Yoyok Mulyadi menambahkan, Granat akan mengandeng berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh agama, untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. Granat juga akan membentuk duta anti narkoba di masing-masing sekolah.