Situbondo- Dinas Pariwisata Pemkab Situbondo melayangkan surat teguran kepada tiga pengelola objek wisata, karena nekat beroperasi. Padahal Kabupaten Situbondo masih berstatus PPKM level 3.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, bahwa untuk status level3 PPKM, fasilitas umum berupa taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Situbondo, Tutik Margiyanti, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada tiga pengelola wisata karena nekat beroperasi, yaitu Pasir Putih, Kampung kerapu dan kampung blekok.
“Jadi teguran kami sesuai instruksi Mendagri bahwa daerah masih berstatus level 3 tidak diperbolehkan membuka fasilitas keramaian atau objek wisata untuk umum,” terangnya, kepada wartawan, Senin, 4 September 2021.
Tutik menambahkan, saat ini pihaknya masih persiapan melakukan monitoring untuk membuka objek wisata. Oleh karena itu, para pengelola wisata tidak membuka objek wisata terlebih dahulu sebelum ada instruksi.
“Saya memaklumi karena kemarin libur panjang. Untuk selanjutnya, para pengelola wisata harus patuh ketentuan untuk kebaikan bersama, yaitu mencegah gelombang ketiga penyebaran Covid-19,” terangnaya.
Reporter: Zaini Zain









