Situbondo, bhasafm.co.id- Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo mengamankan kelompok nelayan asal kecamatan Dringu Kabupaten Situbondo atas dugaan pelanggaran zona tangkapan ikan di Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
AKP Gede Sukardimayasa, Kepala Satuan Satpolairud Polres Situbondo mengatakan pihaknya hanya mengamakan Mistari warga desa Banyuanyar, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan perahu diamankan di Pelabuhan Kalbut.
Ia mengatakan nakhoda kapal diamankan karena diduga melanggar zona tangkapan ikan menggunakan jaring pukat cincin teri yang seharusnya digunakan diluar batas 4 mil dari bibir pantai.
Diamankannya nelayan ini bermula atas laporan dari nelayan lokal yang mengadukan ke anggota Satpolairud Polres Situbondo sehingga petugas menuju lokasi dan mengamankan nelayan tersebut.