Situbondo- JM oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap delapan orang siswinya di tangkap Polisi. Setelah menjalani pemeriksaan marathon, oknum guru bahasa daerah itu langsung dijebloskan sel tahanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, JM terancam hukuman 15 tahun penjara.
Guru honorer berusia 50 tahun tersebut ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis sore(08/02/2018) kemarin. Saat digiring ke sel tahanan, para wali murid siswi korban pencabulan juga ikut menyaksikan. Keluarga tersangka sempat berteriak-teriak di depan sel tahanan sambil memaki-maki wartawan. Polisi yang sedang berada di lokasi langsung mengendalikan situasi.Keluarga tersangka langsung di bawa ke luar ruangan Polres Situbondo.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, polisi menetapkan oknum guru tersebut menjadi tersangka, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menahan tersangka.
Nanang mengaku, setelah melakukan penahanan penyidik tinggal melakukan pemeriksan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan kasus asusila, yang dilakukan oknum guru salah satu SD Negeri di Kecamatan Banyuputih.
Lebih jauh Iptu Nanang Priyambodo menegaskan, oknum guru bahasa daerah terduga pelaku cabul terhadap delapan siswinya, akan dijerat pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.