Situbondo- Oknum LSM penghina Bupati Situbondo terpilih Karna Suswandi, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Situbondo menetapkan oknum LSM berinisial EF, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk meminta keterangan ahli. Saat ini, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pria asal Kecamatan Besuki tersebut.
Menurut Paur Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo, surat penetapan tersangka sudah dikirim ke rumah yang bersangkutan. Untuk saat ini penyidik masih fokus pada satu orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang dan akan ada tersangka lain.
“Suratnya telah dikirim dan diterima pihak keluarga. Kalau dalam pengembangan terdapat nama lain yang terlibat bisa tersangkanya akan bertambah. Saat ini masih tersangka,” ujarnya, Kamis, 18 Februari 2021.
Nanang menambhakan, penyidik telah menetapkan EF menjadi tersangka dugaan UU ITE, karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Bupati terpilih melalui konten video yang disebar di media sosial.
“Sudah pasti tersangka EF akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.
Perlu diketahui, warganet di Situbondo dihebohkan beredarnya video penghinaan terhadap Bupati terpilih Karna Suswandi. Video tersebut beredar di media sosial sehari setelah pemungutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 9 Desember 2020.
Reporter: Zaini Zain