Situbondo, bhasafm.co.id- Akibat pengurangan alokasi pupuk subsidi dari Kementerian Pertanian hingga 50 persen beberapa oknum memanfaatkan hal tersebut untuk mempermainkan keadaan dan menjual pupuk lebih mahal.
Karena ini pihak kepolisian mendatangi dan melakukan penyelidikan memanggil sejumlah kelompok tani dan kios untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Arjasa AKP Kusmiyani mengatakan karena banyaknya keluhan yang masuk terkait pupuk subsidi langka sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Menurut kelompok tani dan pemilik kios mengaku tidak menjual pupuk di atas harga ecera tertinggi (HET) yaitu Rp 112.000 mereka mengatakan justru banyak petani yang belum terdaftar di e-RDKK namun ingin membeli pupuk subsidi.
Salah satu petani di Kecamatan Arjasa mengatakan pupuk subsidi di wilayahnya seharusnya seharga Rp 112.000 / 50kg namun ia mendapatkan harga Rp 150.000 / 50kg.