Situbondo- Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, memimpin apel operasi “Patuh Semeru 2022” di halaman Mapolres Situbondo, Senin pagi kemarin. Operasi bertema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa” akan menyasar delapan pelanggaran lalulintas di jalan raya.
Menurut AKBP Andi Sinjaya, operasi patuh semeru akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 13 Juni hinga 26 Juni 2022 mendatang. Operasi patuh semeru akan mengedepankan kegiatan Preemtif dan Preventif secara Humanis dan Persuasif, untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat berlalu lintas.
“Harus tetap mewaspadai penyebaran Covid-19 meski trendnya terus menurun,” katanya, saat memberikan sambutan, Senin, 13 Juni 2022.
Kapolres menambahkan, ada delapan sasaran pelanggaran lalulintas jadi sasaran operasi, yaitu pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh minuman beralkohol, pengendara melawan arus serta melebihi batas kecepatan.
“Ada juga pengendara tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan,” tuturnya.
Saat ini kata Kapolres, Polres jajaran Polda Jawa Timur telah melakukan inovasi untuk meningkatkan modernisasi sistem teknologi informasi secara berkelanjutan, serta terus mendorong adanya inovasi pelayanan publik berbasis IT.
“Kami telah memiliki berbagai layanan publik berbasis IT seperti program E-TLE Statis, E-TLE Mobile, Samsat Drive Thru, E-Turjawali dan INCAR,” pungkasnya.
Delapan Sasaran Operasi Patuh Semeru 2022:
- Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara,
- Pengemudi atau pengendara di bawah umur,
- Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang,
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI,
- Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol,
- Pengendara melawan arus,
- Melebihi batas kecepatan,
- Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.
Reporter: Zaini Zain