Pajak Air Bawah Tanah PLTU Diambil Alih Pemprov, Pemkab Situbondo Kehilangan Potensi PAD

0
455
Bhasafm
Pajak Air Bawah Tanah PLTU Diambil Alih Pemprov, Pemkab Situbondo Kehilangan Potensi PAD (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Pemkab Situbondo kehilangan potensi PAD atau Pendapatan Asli Daerah melalui sektor penerimaan pajak, setelah pajak air bawah tanah di PLTU Paiton Probolinggo diambil alih Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selama ini, Pemkab mendapat suntikan PAD sebesar 1,2 hingga 1,5 Miliar setiap tahunnya, melalui pajak air bawah penggunaan air yang dipasok dari Kecamatan Banyuglugur. Ada dua saluran air bawah tanah dipasok ke PLTU, yaitu dari sumber mata air kelontong dan sumber mata air bendungan. 

Menurut Kepala Bidang Pendataan BPPKAD Pemkab Situbondo, Lutfi Zakariya, ambil alih pajak air bawah tanah di PLTU Paiton dimulai tahun 2021. Hal ini sekaligus akan mengubah skema PAD melalui penerimaan pajak air bawah tanah yang dirancang Pemkab Situbondo.

“Sesuai aturan memang kewenangan Pemrov. Pengambil alihan pajak air tanah ini menyebabkan potensi PAD berkurang,” ujarnya, Kamis, 19 November 2020.

Lutfi menambahkan, pada tahun 2021 telah dirancang PAD melalui penerima pajak air bawah tanah ditarget sebesar 3 Miliar. Salah satu potensi pajak terbesar yaitu dari penggunaan air ke PLTU Paiton.

Oleh karena itu kata Lutfi, pihaknya harus memutar otak agar potensi pajak air bawah tanah tetap bisa dioptimalkan, salah satunya penerapan meter air di hotel maupun tambak-tambak, agar memudahkan perhitungan pajak yang harus dibayar sesuai jumlah penggunaan air yang dipakai.

“Untuk target pajak air bawah tanah kemungkinan akan diubah. Kami akan memanfaatkan potensi yang lain seperti penggunaan air di hotel dan tambak,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.