Home / Berita Terbaru / Pansus LHP-BPK Temukan Potensi Kehilangan PAD Sebesar 2.3 M

Pansus LHP-BPK Temukan Potensi Kehilangan PAD Sebesar 2.3 M

Situbondo, bhasafm.co.id- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK), DPRD Situbondo, menemukan potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2,3 miliar yang berasal dari tunggakan sewa rumah toko (Ruko) di Pasar Mimbaan yang belum atau tidak dibayar oleh penyewa.

 

Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo, Maria Ulfa mengatakan, hasil sidak Pansus ke Pasar Mimbaan, para penyewa ruko atau kios milik Pemkab Situbondo itu mengaku tidak sanggup membayar tunggakan hinga puluhan juta, karena kondisi pasar sepi.

 

Selain tunggakan sewa ruko dan kios, yang menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga adanya hutang sewa ruko dan kios pada tahun 2021 dan 2022 yang mencapai sekitar Rp3,3 miliar yang belum dibayar oleh pedagang hingga saat ini.

 

Kata Maria Ulfa, persoalan tunggakan maupun hutang pedagang atau penyewa ruko dan kios di Pasar Mimbaan itu cukup pelik dan menghambat pemerintah daerah dalam pengelolaan aset di Pasar Mimbaan.

 

Persoalan itu berkaitan dengan sengketa yang pernah terjadi antara PT Sahara selaku pengembang Pasar Mimbaan dengan para penyewa ruko. Karena hungga kini, sebagian pihak masih mempersoalkan status aset meski telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Maria Ulfa juga mendengarkan keluhan pedagang agar Pasar Mimbaan direvitalisasi dan dipasang CCTV untuk menghindari penjarahan ruko dan kios yang dikeluhkan mayoritas pedagang. Karena keluhan pedagang, seringkali barang dagangan hilang sehingga pedagang selalu khawatir terhadap barang dagangannya.

Tag: