Situbondo– Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Situbondo, masih menemukan adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) liar, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menurut Ketua Panwaslu Situbondo, Murtapik, pihaknya sudah menindak lanjuti temuan tersebut dengan memberi rekomendasi, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, memberikan sanksi pelanggaran Alat peraga kampanye (APK), yang disinyalir dipasangan masing-masing tim sukses pasangan calon.
Pria yang akrab dipanggil Lopa itu mengaku, pihaknya sudah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye bersama Satpol PP di Situbondo beberapa waktu lalu. Meski demikian, dilapangan masih ditemukan adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Lopa menambahkan, pemasangan alat peraga kampanye yang tak sesuai ketentuan masuk pelanggaran administrasi. Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus sesuai kesepakatan yaitu ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lopa mengaku bersyukur, karena rekomendasi Panwaslu langsung mendapatkan respon. KPU telah meminta tim sukses pasangan calon, agar menarik atau menertibkan Alat Peraga Kampanye liar.