Panwas Tandatangi Nota Kesepakatan Gakumdu

0
498
Penandatanganan nota kesepakatan Gakumdu (Foto: zaini zain )

Situbondo- Berbagai tahapan pengawasan telah dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Situbondo. Kali ini Panwaslu melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu( Gakumdu), pagi (10/01/18)kemarin.

Gakkumdu merupakan tim gabungan terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian. Penandatangan nota kesepakatan bersama disaksikan Bupati Dadang Wigiarto, Kapolres AKBP Sigit Dany Setiyono, Kajari Nur Slamet dan Dandim 0823 Letkol Infrantri Ashari, di ruang Baluran Pemkab Situbondo.

Menurut Kapolres Situbondo, AKBP Sigit Dany Setiyono, Gakumdu merupakan pusat pengaduan dan penanganan pelanggaran pemilu. Terbentuknya Gakumdu ini sebagai bentuk sinergitas antar Panwaslu, Polri dan Kejaksaan.

Kapolres Sigit mengaku, Gakumdu akan bekerja secara transparan dan profesionalnya. Sebagai sentra penindakan pelayanan pemilu, Gakumdu memiliki tanggung jawab besar menjamin pelaksanaan Pemilu yang jurdil dan demokratis.

Pernyataan senada diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Nur Slamet. Menurutnya, sebagai sentra delik temuan pemilu, Gakumdu dituntut bekerja secara jujur dan adil. Oleh karena itu kata Nur Slamet, setiap delik pemilu akan diteliti secara cermat dan benar serta memenuhi unsur pelanggaran yang didukung alat bukti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.