Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk tidak bermain layangan di jalan raya atau di tempat yang membahayakan orang lain.
Imbauan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial bahwa ada pengendara di Jalan Raya Kapongan Situbondo yang nyaris terjatuh karena terlilit benang layangan yang melintas jalan raya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno, mengatakan, banyak pengendara yang mengeluhkan benang layangan yang melintas jalan raya. Tidak hanya itu, banyak juga anak kecil yang tidak memperhatikan jalan raya saat mengejar layangan putus.
Berdasarkan itulah regu Patroli Samapta Polres Situbondo, bersama petugas Polsek Kapongan, melakukan patroli di jalan raya Kapongan dan lokasi sawah pinggir jalan raya Desa Kesambirampak yang menjadi tempat para penghobi layangan bermain layangan.
Petugas dari kepolisian menghampiri sejumlah warga yang sedang bermain layangan. Mereka diminta untuk tidak mengganggu para pengguna jalan ataupun orang lain yang melintas. Para penghobi layangan ini juga diminta agar menjauh dari kabel atau tiang listrik karena benang layangan sangat berbahaya apabila melilit kabel listrik, hingga dapat menyebabkan korsleting listrik.
Soetrisno juga mengingatkan kepada masyarakat penghobi layangan bahwa bermain layangan atau lainnya yang membahayakan nyawa orang lain dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancamannya cukup berat. Oleh karena itu Soetrisno juga mengimbau kepada para orang tua agar mengingatkan anak-anaknya yang hobi bermain layangan untuk memperhatikan keselamatan diri dan orang lain.