Situbondo, bhasafm.co.id- Waspada bagi para pemain judi togel maupun judi online. Karena Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, terus melakukan patroli untuk membasmi perjudian jenjs togel maupun online.
Selasa (13/1/2026) kemarin, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi perjudian judi togel dan online di sebuah warung, di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, aksi perjudian itu terjadi sekitar pukul 20:30 Wib dan berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim. Pelaku tertangkap basah di sebuah warung.
Kasat Reskrim Agung Hartawan mengaku bahwa penangkapan seorang pria berinisial EDB (44) yang merupakan warga Desa Kilensari itu, atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian.
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp325 ribu hasil transaksi judi togel, serta satu unit handphone yang berisi catatan nomor togel dan dokumentasi pembelian dari para pemasang.
Dari hasil pemeriksaan digital, ternyata tersangka juga diketahui aktif bermain judi online jenis mahjong melalui salah satu situs perjudian dengan menggunakan akun pribadi dan saldo elektronik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Agung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun online, karena berdampak buruk terhadap ekonomi keluarga serta memicu tindak kriminal lainnya, yang dapat merusak ketertiban sosial.
Agung mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, sebab judi tidak pernah membawa keuntungan, justru menimbulkan kerugian finansial, konflik keluarga, hingga persoalan hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan hal-hal yang mencurigkan kepada pihak kepolisian baik melakui Call Center Polri ataupun melaporkan ke polsek terdekat.









