Situbondo- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo, akan menaikkan tarif air minum. Kenaikan tarif ini dilakukan, mengingat harga tarif yang ada sudah tak sesuai karena berada di bawah harga dasar air.
PDAM akan menaikan tarif air menjadi 2000 per meter kubik dari harga sebelumnya 1.350 per meter kubik. Demikian diungkapkan Direktur PDAM Situbondo, Jamal Fajri, Minggu (25/11) kemarin.
Menurut Jamal, harga tarif air yang ada saat ini sudah berlaku selama lima tahun sejak 2013 silam. Tiga tahun terakhir ini PDAM sebenarnya merugi, karena harga 1.350 per meter kubik berada di bawah harga dasar air.
Jamal mengaku, kerugiannya yang harus ditanggung PDAM mulai 169 rupiah hingga 227 rupiah per meter kubik. Namun kerugian tersebut masih bisa tertutupi pendapat lainnya, seperti pasang baru, denda, administrasi rekening serta pendapatan nonair lainnya.
Jamal menambahkan, jika PDAM tidak segera melakukan penyesuaian tarif air, pasti akan berdampak kerugian penjualan air kian tinggi. Tidak hanya itu, kinerja perusahaan akan menurun, baik pelayanan maupun pemeliharaan infrastruktur serta kemampuan berinvestasi rendah.
Oleh karena itu kata Jamal, PDAM akan menyusun kenaikan tarif air dan segera mengusulkannya ke Bupati. Ada tiga usulan kenaikan yaitu mulai 1.750 per meter kubik, 2.000 per meter kubik serta 2.150 per meter kubik. Semua usulan tentu memiliki estimasi bisnis sendiri-sendiri, namun yang menjadi pilihan paling rasional sepertinya 2.000 per meter kubik.