Pedagang Pasar Patok Asembagus Protes Penarikan Retrebusi Sewa Aset dan Uang Pengukuran

0
543
Bhasafm
Pedagang Pasar Patok Asembagus Perotes Penarikan Retrebusi Sewa Aset dan Uang Pengukuran ( foto: Zaini Zain )

Situbondo- Pedagang pasar Patok di Kecamatan Asembagus, memprotes besarnya penarikan retrebusi. Selain harus membayar retrebusi sewa asset dan uang pengukuran,para pedagang masih harus membayar biaya tagihan air dan listrik.

Protes para pedagang tersebut disampaikan saat bertemu Komisi II DPRD dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkab Situbondo. Besarnya biaya yang harus ditanggung pedagang  dinilai sangat membebani, karena di musim pandemi omzet para pedagang yang umumnya berjualan pakaian dan buah-buahan mengaku menurun drastis.

Salah seorang pedagang, Budi Irawanto, mengatakan, penarikan retrebusi tersebut sangat memberatkan para pedagang, karena pada tahun-tahunnya sebelumnya tidak pernah ada penarikan. Sejauh ini, belum ada pemberitahuan terkait kewajiban retrebusi yang harus dibayar, karena saat ini pasar Patok sudah dikelola pemerintah.

“Para pedagang harus membayar biaya retrebusi sebesar 10 ribu persatu meter persegi pertahun. Beberapa waktu lalu ada petugas mengukur kios-kios  dan meminta pedagang membayar 1,3 juta dengan dalih untuk biaya pembuatan sertifikat,” ujarnya.

Menurut Budi, pada prinsipnya pedagang tak keberatan ditarik uang retribusi asalkan sesuai prosedur. Namun untuk saat ini, pedagang meminta pembayaran ditangguhkan karena masih pandemi.  Banyak dagangan tidak laku karena sepi pembeli.

“Sekarang ini sepi pembeli bagaimana pedagang bisa bayar retrebusi,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo,  Hadi Priyanto mengatakan, dari hasil pertemuan bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) akan melakukan sosialisasi pemanfaat tanah setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Hadi mengatakan sangat memahami protes para pedagang. Oleh karena itu, Hadi mengingatkan tidak boleh ada penarikan kepada pedagang di luar ketentuan. Pemkab telah memiliki Perda tentang pemanfaatan asset. Dalam regulasi tersebut diatur, bahwa retribusinya sebesar 10 ribu dalam satu meter persegi untuk bangunan semi permanen. Untuk banguan permanen sebesar 15 ribu dalam satu meter persegi, serta retrebusi bagi pedagang yang menempati lapak sebesar 5 ribu.

“Pembayaran retrebusi sewa asset dibayar dalam setahun dengan jumlah yang sudah diatur didalam Perda. Kalau sampai ada oknum meminta uang di luar itu, mohon disampaikan atau dilaporkan kepada pihak berwajib,” katanya.

Reporter: Zaini Zain

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.