Situbondo- Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka kasus perdagangan manusia, karena mempekerjakan lima orang anak di bawah umur jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.
Ketiga tersangka yang masih satu keluarga yaitu mucikari berinisial SM, 30 tahun, serta istrinya SB, 45 tahun dan anaknya NT 21 tahun. Ketiga tersangka memiliki andil besar mempekerjakan lima orang anak di bawah umur asal Bandung itu jadi PSK.
Polisi sudah mengamankan SB dan NT, sedangkan SM masih dalam pencarian. Polisi juga menetapkan SB dan NT jadi tersangka, karena diduga ikut membantu tersangka SM. Peran NT menerima setoran uang serta mencatat uang cicilan hutang para korban.
Seperti diketahui, Polres Situbondo mengamankan 12 PSK di eks lokalisasi gunung sampan. Lima dari 12 PSK asal Bandung Jawa Barat itu masih berstatus anak di bawah umur. Dua orang anak masih berusia 14 tahun, sedangkan tiga anak lainnya berusia 17 tahun.
Terbongkarnya kasus perdangan anak di bawah umur itu bermula laporan pihak keluarga korban di Bandung ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Setelah melakukan penelusuran anak-anak di bawah umur tersebut ternyata berada di eks lokalisasi Gunung Sampan.
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono, pihaknya sudah mengantongi cukup bukti adanya praktek perdagangan anak di bawah umur tersebut. Penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang masih satu keluarga.
Kapolres mengaku, dari tiga tersangka baru NT dan SB diamankan, sedangkan SM masih dalam pencarian. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang.