29.6 C
Situbondo
Jumat, April 18, 2025

Pelaku Balap Liar Mulai Terancam Pidana

Situbondo, bhasafm.co.id- Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo, AKP Andi Bakhtera Indera Jaya menyatakan, pelaku balap liar yang mengganggu keamanan, keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas di jalur pantura Situbondo terancam dipidana.

Kata Kasat Lantas yang baru bertugas sejak 1 September 2024 ini, pelaku balap liar tidak hanya bisa ditindak dengan tindak pidana ringan atau tipiring yang selama ini diterapkan, namun juga bisa dipidanakan karena telah membahayakan keselamatan dan nyawa pengendara lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor, berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Kasat Lantas mengaku bahwa aksi balap liar di jalur pantura ini merupakan PR besar yang dilimpahkan oleh Kasat Lantas sebelumnya yakni AKP Tutud Yudho Prastyawan yang sudah bergeser menjadi Kasat Lantas Polres Nganjuk per 1 September 2024.

Aksi balap liar khususnya di jalur ramai di sepanjang jalan Basuki Rahmat Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji, kerap dilakukan oleh  segerombolan pemuda di atas pukul 10 malam. Meskipun seringkali dilakukan razia, namun tidak menjadikan para pelaku jera.

Aksi balap liar di jalur pantura ini harus dihentikan sebab jalur sepanjang 155 kilometer ini merupakan jalur penghubung Jawa-Bali. Oleh karena itu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas menjadi prioritas untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles