Situbondo- Polres Situbondo menetapkan pria berinisial S, warga Kecamatan Asembagus menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 47 asal Kecamatan Asembagus itu mengaku melampiaskan hasrat birahinya, karena kesal kerap kali ditolak berhubungan badan oleh sang istri.
Tragisnya, korban nafsu birahi pelaku adalah adik kandungnya berinisial SA, (14) dan anak tirinya berinisial NA (15). Anehnya, pelaku nekat melampiaskan perilaku cabulnya itu kepada anak dibawah umur yang tak lain masih keluarga terdekatnya. Kini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, tersangka dilaporkan dua kasus pencabulan sekaligus. Penyidik perlindungan anak dan perempuan menetapkannya menjadi tersangka, setelah memeriksa saksi-saksi dan mengantongi alat bukti yang cukup.
“Tersangka dilaporkan dua kasus pencabulan dengan korban SA dan NA. Tersangka sudah kami tahan,” katanya, Senin, 5 September 2022.
Menurut Dedhi, mengingat korbannya masih berstatus anak di bawah umur, maka tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 81 Undang-undang No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” katanya.
Zain Zain