Situbondo- Tim buru sergap Polres Situbondo berhasil membekuk seorang sopir truk bernama Mamat, warga Desa Rawan, Kecamatan Besuki. Mamat merupakan pelaku penggelapan truk gandeng berisi muatan jagung sebanyak 48 ton.
Tersangka ditangkap polisi di Kabupaten Pamekasan Madura, saat akan menjual truk milik Toko Kuning Situbondo. Sedangkan 48 ton jagung sudah lebih dulu dijual.
Aksi penggelapan itu bermula saat tersangka akan mengirim jagung ke Jawa Tengah. Sesampainya di Surabaya, tersangka dan rekannya SM yang masih buron mulai merencanakan niat jahat untuk menggelapkan truk beserta barang muatannya.
Polisi yang mengendus keberadaan tersangka akan menjual truk di Pamekasan Madura langsung melakukan pengejaran. Polisi berhasil menangkap tersangka dengan berpura-pura akan membeli truk gandeng yang akan dijual tersangka.
Mamat mengaku, dirinya mulai merencanakan menggelapkan truk beserta 48 ton jagung setelah bertemu SM di Surabaya. Menurutnya, semua uang hasil penjualan jagung dipegang oleh SM.
Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Masykur, membenarkan penangkapan pelaku penggelapan truk beserta barang muatannya tersebut. Masykur mengaku masih mengejar SM yang juga warga Kecamatan Besuki.