Situbondo– Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, akhirnya kembali mengatifkan Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, yang sebelumnya diberhentikan sementara, karena tak bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ADD dan DD 2017 tepat waktu.
Dengan demikian, Kepala Desa Kayumas akan kembali bertugas menjalankan roda Pemerintahan di desanya. Sedangkan pemberhentian sementara Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, belum bisa dicabut karena yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Suradji, pencabutan status pemberhentian sementara Kepala Desa Kayumas, sudah dilakukan sekitar seminggu yang lalu. Suradji mengaku, pencabutan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah menyelesaikan tanggung jawabnya.
Suradji menambahkan, untuk Kepala Desa Gadingan, pencabutan status pemberhentiannya belum bisa diproses, karena yang bersangkutan tidak ada. Pihak keluarga juga tidak datang saat di panggil ke Kantor desa.
Perlu diketahui. Bupati Situbondo Dadang Wigiarto, memberhentikan sementara Kepala Desa Kayumas dan Kepala Desa Gadingan, sekitar Pebruari lalu. Pemberhentian itu dilakukan, karena dua Kades tersebut tak menyelesaikan SPJ ADD dan DD 2017.
Sesuai ketentuan, pembuatan SPJ ADD dan DD harus rampung 10 Januari. Kepala Desa yang tak bisa menyelesaikan tepat waktu diberi surat peringatan hingga 3 Pebruari. Dua Kepala Desa tersebut diberhentikan sementara, karena hingga 3 Pebruari belum juga merampungkan pembuatan SPJ.