Situbondo– Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman seumur hidup, terhadap Fathor Rosi, 23 tahun, terdakwa kasus pembunuhan siswa SMA. Pemuda asal Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Situbondo, siang kemarin (14/3), Jaksa Penuntut Umum, Jakfar Adi Saputra menyatakan, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar SMA bernama Rosi, 17 tahun.
Menurut Jakfar Adi Saputra, berdasarkan keterangan tim ahli dipersidangan, sebagian tubuh korban terdapat beberapa kandungan sianida, setelah terdakwa memberinya pil Trex yang lebih dulu disemprot obat nyamuk cair Baygon. Kandungan sianida ditubuh korban cukup tinggi, masing-masing 8,82 miligram sianida pada organ lambungnya, serta ditemukan kandungan sianida pada darahnya 0, 307 miligram.
Dikonfirmasi terpisah, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, Zainuri SH mengaku terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menjerat kliennya hukuman seumur hidup karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP.
Menurut Zainuri, tuntutan jaksa tersebut tak sesuai fakta persidangan. Zainuri menilai, dalam persidangan jaksa tak dapat membuktikan dakwaannya, karena saksi-saksi yang dihadirkan bukan saksi fakta.
Zainuri menambahkan, di dalam baygon yang dianggap menjadi penyebab kematian korban tidak mengandung sianida, melainkan pestisida. Hal itu kata Zainuri, telah dipertegas majelis hakim di dalam persidangan. Oleh karena itu, Zainuri mengaku akan mementahkan tuntutan jaksa melalui materi pembelaan dipersidangan berikutnya.
Perlu diketahui. Kasus pembunuhan terhadap Riko, pelajar SMA asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, terjadi Agustus 2017. Kematian pelajar berusia 17 tahun itu awalnya sempat misterius, karena jasad korban dikirim ke rumah sakit oleh orang tak dikenal menggunakan mobil pikap.
Polres Situbondo berhasil mengungkap misteri kematian korban dan menangkap Fathor Rosi, yang tak lain teman korban sendiri. Belakangan penyebab kematian korban terungkap. Fathor Rosi memberi korban pil tex yang telah disemprot lebih dulu menggunakan obat nyamuk baygon.