Situbondo-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Situbondo, membekuk pelaku pembobolan toko pertanian bernama Sujarwo. Pria berusia 45 tahun itu berhasil dibekuk polisi setelah empat tahun menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Polisi bergerak cepat setelah mendengar buronannya sudah pulang dari tempat persembunyiannya di Kalimantan. Sujarwo dibekuk Polisi di rumahnya di Desa Kalisari, Kecamatan Banyugulugur, Senin dini hari kemarin.
Penangkapan Sujarwo itu merupakan pengembangan dari tersangka lain yang lebih dulu dibekuk polisi. Sujarwo kabur setelah rekannya ditangkap polisi. Ia terlibat kasus pencurian di toko pertanian ‘Sahabat Tani’, di Dusun Watuketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, tahun 2017 silam.
Menurut KBO Satreskrim Polres Situbondo, Iptu Gede Sukarmadiayasa, penangkapan Sujarwo merupakan pengembangan dari tersangka lain. Bahkan saat ini, kasus pencurian yang melibatkan tersangka itu sudah divonis majelis hakim pengadian negeri Situbondo.
“Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres. Untuk pengembangan kasusnya tersangka masih kita periksa lagi,” katanya, Senin, 15 Februari 2021.
Reporter : Zaini Zain