Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama 16 hari, mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung keamanan arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah yang diprediksi jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Andi Bakhtera mengatakan, kendaraan operasional angkutan barang yang dibatasi dan dilarang melintas selama 16 hari di antaranya, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan bangunan dan hasil tambang.
Kasat Lantas Andy Balhtera mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan di beberapa titik di jalur pantura, untuk mengawasi pergerakan kendaraan angkutan barang yang dilarang. Jika ada kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi di atas tanggal 24 Maret hingga 8 April, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa tilang dan kendaraan akan dipaksa putar balik.
Andy Bakhtera mengimbau kepada para sopir angkutan barang untuk mengindahkan pembatasan tersebut serta memberitahukan kepada para sopir lainnya agar diingatkan, sehingga para sopir lebih awal untuk melakukan aktivitas pengangkutan barang-barang muatan.