Situbondo- Pemkab Situbondo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo, sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk perlindungan lahan pertanian produktif.
Rancangan Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), saat ini dalam tahap pembahasan. Raperda ini akan mengatur alih fungsi penggunaan lahan pertanian produktif baik untuk industri maupun perumahan.
Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Situbondo, Farid Kuntadi, Pemerintah perlu melindungan lahan pertanian produktif agar tak mudah beralih fungsi.
Farid menjelaskan, secara yuridis Raperda Pertanian Pangan Berkelanjutan, sesuai Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Alih Fungsi Lahan. Oleh karena itu, Raperda ini akan mengatur lahan pertanian produktif, termasuk untuk alih fungsi pengembangan perkotaan serta pengembangan perumahan.
Lebih jauh Farid mengatakan, saat ini lahan pertanian produktif di Situbondo mencapai 34 ribu 09 hektar. Jumlah lahan tersebut sudah termasuk tanah tadah hujan. Sedangkan lahan sawah produktif saluran irigasi sekitar 31 ribu 299 hektare.