Home / Pemerintahan / Pemerintah Situbondo Gunakan Teknologi Modern dan Tax Monitor untuk Optimalkan Pungutan Pajak

Pemerintah Situbondo Gunakan Teknologi Modern dan Tax Monitor untuk Optimalkan Pungutan Pajak

Situbondo, bhasafm.co.id- DPRD Kabupaten Situbondo, akhirnya menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dijadikan Perda definitif, pada Paripurna Selasa (23/12/2025) kemarin.

Sebelumnya, enam fraksi memberikan pandangan umumnya. Rata-rata, pandangan umum fraksi memberikan ide dan saran kepada pemerintah daerah untuk mengintensifkan pungutan pajak sehingga tidak ada kebocoran dalam pungutan pajak daerah maupun retribusi daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi mengatakan bahwa Raperda tersebut telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia memastikan bahwa hasil evaluasi itu semuanya sangat memihak terhadap rakyat kecil.

Ia mencontohkan, pajak makan minum bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Bagi pelaku UMKM yang omzetnya di bawah Rp5 juta tidak diwajibkan membayar pajak. Pajak hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang punya omzet di atas Rp5 juta.

Mahbub Junaidi meminta pemerintah daerah untuk mengintensifkan pungutan pajak agar tidak terjadi kebocoran seperti yang selama ini terjadi. Salah satunya dengan memasang tax monitor untuk memonitor dan merekam transaksi objek pajak.

Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga harus berbasis teknologi, tidak lagi dengan cara manual agar tidak terjadi kebocoran seperti yang seringkali terjadi sebelumnya, dimana banyak pajak yang sudah dibayar oleh warga namun tidak disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda sehingga ratusan juta tercatat sebagai tunggakan.

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, yang hadir dalam Paripurna tersebut mengaku akan terus berupaya untuk mengintensifkan pungutan pajak melalui teknologi modern salah satunya menggunakan tax monitor.

Katanya, pemerintah daerah selama ini telah memasang tax monitor, namun wajib pajak tidak komitmen membayar pajak sehingga penerimaan pajak belum optimal. Namun pemerintah daerah akan terus berupaya agar tidak terjadi kebocoran dalam pungutan pajak.

Bupati berharap, setelah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini menjadi Perda, akan bisa mengoptimalkan pungutan pajak untuk menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah atau PAD di Situbondo.

Tag: