Dapat Tambahan Blangko e-KTP, Dispenduk Tak Keluarkan Suket

0
348
BhasaFM
Suasana proses pembuatan e-KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Situbondo (foto: Zaini Zain)

Situbondo- Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dispendukcapil), tak lagi mengeluarkan Suket atau surat keterangan pengganti e-KTP. Pasalnya,  Dispenduk sudah bisa melayani pembuatan e-KTP karena mendapatkan penambahan jatah blangko.

Sejak Januari 2020, Dispenduk mendapatkan penambahan blangko pembuatan e-KTP sebanyak 10 ribu setiap bulannya. Dengan demikian, Dispenduk bisa melayani pembuatan 500 e-KTP setiap harinya.

Menurut Kepala Disdukcapil Situbondo, Sofwan Hadi, saat ini masyarakat tak perlu lagi menunggu melakukan perekaman e-KTP, karena sudah mendapat penambahan blangko dari Kemendagri.

Sebelumnya kata Sofwan, masyarakat tak bisa langsung membuat e-KTP dan hanya mendapatkan Suket, karena Dispenduk hanya mendapatkan blangko 500 setiap bulannya. Hal itu menyebabkan warga yang ingin melakukan perekaman e-KTP harus antri cukup lama.

Lebih jauh Sofwan Hadi mengatakan, kedepan Dispendukcapil akan  terus meningkatkan pelayanan pembuatan e-KTP maupun KK melalui Kecamatan masing-masing. Kemungkinan, pembuatan e-KTP melalui Kecamatan akan mulai diberlakukan sejak bulan April atau Mei mendatang.