Situbondo– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), meminta sembilan desa di Situbondo mengembalikan keuangan dana desa. Berdasarkan hasil audit BPK menemukan adanya indikasi penyelewengan penggunaan dana desa tahun anggaran 2018.
Wakil Bupati Yoyok Mulyadi sudah mengumpulkan sembilan kepala desa di Kantor Pemkab Situbondo. Wabup meminta para kepala desa mengembalikan keuangan dana desa sebelum jatuh tempo.
Menurut Yoyok Mulyadi, BPK menemukan indikasi penyelewengan penggunaan dana desa di sembilan desa. Berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kerugian Negara sehingga harus mengembalikannya ke kas negara.
Yoyok menambahkan, dari sembilan desa tersebut, tujuh desa sudah mengembalikan. Dua desa yang belum mengembalikan kerugian keuangan itu yaitu Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyugulugur. Desa Sumberejo diminta mengembalikan keuangan dana desa sebesar 800 juta, sedangkan Desa Kalianget sebesar 300 juta lebih.
Yoyok menambahkan, BPK memberi batas akhir pengembalian keuangan dana desa 60 hari sejak Pemkab menerima hasil audit BPK 14 Mei lalu. Jika sampai batas waktu tak dikembalikan, Wabup mengaku akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.