Situbondo- Pengadilan Negeri Situbondo mendeklarasikan zona integritas Wilayah Bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Deklarasi ini merupakan yang keempat, setelah sebelumnya Polres, Kejaksaan dan Pemkab Situbondo lebih dulu melakukan deklarasi serupa.
Deklarasi wilayah bebas korupsi berlangsung Kamis pagi kemarin, dihadiri Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, Kapolres, Kejari, Dandim 0823, Kepala Rutan dan Ketua MUI Situbondo.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Toetik Ernawati, pihaknya mencanangkan deklarasi wilayah bebas korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sejak Agustus 2018 lalu. Namun pencanangan tersebut harus diulang atas perintah Mahkamah Agung.
Toetik Ernawati mengatakan, melalui deklarasi WBK dan WBBM, pengadilan negeri Situbondo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebagai lembaga penegak hukum, Toetik mengaku sangat sulit memenuhi standar adil seperti yang diinginkan masyarakat. Sebab adil menurut perundang-udangan belum tentu adil di mata masyarakat.
Toetik menambahkan, untuk mewujudkan WBK dan WBM, Pengadilan Negeri Situbondo menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Dengan demikian, tidak semua orang sembarang orang datang ke pengadilan. Hanya masyarakat yang memiliki kepentingan bisa datang ke pengadilan.
Lebih jauh Toetik Ernawati menegaskan, pihaknya butuh dukungan semua pihak. Pengadilan Negeri Situbondo sudah menandatangani pakta integritas, untuk mendukung Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.