Polisi Menggerebek Toko Penjual Obat Daftar G

0
414
BhasaFM
Ilustrasi

Situbondo– Ini peringatan keras bagi pemilik toko agar tak menjual obat-obatan sembarang. Polsek Mangaran menggerebek salah satu toko di Desa Tanjung Glugur, siang kemarin (17/4).  Polisi menggeledah toko karena diduga menyalahgunakan kefarmasian dengan menjual obat daftar G.

Dari toko tersebut Polisi mengamankan sejumlah obat-obatan yang masuk daftar G, seperti Super Tetra, Pil KB Andalan dan Pil KB Planotab. Obat-obatan ini kemudian disita polisi, karena tidak boleh diperjualan belikan secara bebas tanpa resep dokter.

Data yang diterima Bhasa menyebutkan. Dari toko milik warga berinisial A di Desa Tanjung Glugur, polisi menyita 34 tablet kapsul lunak Super Tetra, 728 tablet pil KB Andalan serta 420 tablet pil KB Planotab. Selain itu, Polisi juga membawa pemilik toko ke Mapolsek Mangaran.

Menurut Kapolsek Mangaran, AKP Madya Wiraaji Kusuma melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, penggerebekan dilakukan dalam rangka operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018.

Nanang menambahkan, Polres akan melalukan operasi tumpas Narkoba hingga 24 April mendatang.  Nanang meminta masyarakat memberikan informasi, jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang, miras maupun sabu-sabu.