Situbondo- Pemilik akun anonym “Tekos Sosial” memenuhi panggilan penyidik Polres Situbondo, untuk dimintai keterangannya sabagai saksi terlapor, atas unggahannya di media sosial facebook karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE).
Pemilik akun “Tekos Sosial” bernama Aprilianto Aris Efendi alias Pepeng dilaporkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Situbondo, karena unggahannya di facebook saat terjadi peristiwa orang tenggelam di Panarukan dinilai melecehkan dan menebarkan kebencian. Pepeng memenuhi panggilan penyidik didampingi tiga orang kuasa hukumnya yaitu Zainuri Gazali, Atik Kristina dan Jayadi.
Menurut Jayadi, kliennya diperiksa penyidik sekitar tiga jam sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan terhadap kliennya itu merupakan yang pertama kali atas dugaan UU ITE yang disangkakan.
“Saya tidak mencatat ada berapa jumlah pertanyaan diajukan penyidik. Pastinya ada sekitar lima lembar pertanyaan selama pemeriksaan berlangsung,” kata Jayadi, Kamis, 19 November 2020.
Jayadi mengaku, sebagai penasehat hukum pemilik akun anonym “Tekos Sosial”, dirinya akan terus mengikuti perkembangan kasus kliennya di Polres Situbondo. Jayadi mengaku perlu memberikan klarifikasi, bahwa yang diunggah kliennya di media sosial bukan untuk melecehkan melainkan sebagai kritik terhadap institusi pemerintah.
“Pengakuan klien kami tidak ada niatan melecehkan melainkan sebagai bentuk kritik. Apa yang diunggahnya merupakan keresahan masyarakat saat ada peristiwa orang tenggelam malam itu,” ujarnya.